jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap
membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau
email ke anantamener@yahoo.com
GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI
1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;
2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;
4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.
5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.
6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAI
1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;
2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;
3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;
4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.
5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.
6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.